Kamis, 07 Juli 2011

Sejarah Radiologi

Wilhelm Conrad Roentgen
Radiologi mulia dikenal saat seorang ahli fisika jerman, Wilhem Conrad Roetngent menemukan sinar roentgen pada tahun 1895 saat sedang melaukan eksperimen dengan sinar katode.
Penemuan Roengent ini merupaka suatu revolusi dalam dunia kedokteran karena dengan hasil temuan ini, bagian tubuh manusia bagian dalam dapat diperiksa yang sebelumnya tidak pernah dicapai dengan cara-cara pemeriksaan konvensional.
Roentgen dalam penemuannya hampir menemukan semua sifat-sifat dari sinar ini.
Sifat-sifat sinar Roentgen:
• Bergerak dalam garis lurus
• Tidak dipengaruhi oleh lapangan magnetik
• Mempunyai daya tembus yang kuat bila tegangan listrik (KV) semakin di tinggi
• Menghitamkan kertas foto
Selain diatas ada sifat lain dari sinar Roengent yang tidak ditemukan oleh Wilhem Conread Roentgen, yaitu efek biologi dimana sinar ini dapat merusak sel hidup, hal ini diketahui setelah penggunaan yang lama, ternyata terdapat perubahan warna kulit pada daerah yang sering terpapar sinar ini.
Kelainan biologik yang disebabkan oleh sinar roentgen adalah berupa kerusakan pada sel-sel hidup yang pada tingkat dininya hanya sekedar menyebabkan perubahan warna sampai penghitaman kulit, bahkan sampai merontokkan rambut. Dosis yang lebih tinggi lagi dapat menyebabkan lecet kulit sampai nekrosis, bahkan bila penyinaran masih saja dilanjutkan nekrosis dapat menjelma menjadi tumor kulit ganas atau kanker ganas.
Telah banyak orang yang telah menjadi korban sinar roentgen bahkan beberapa ahli radiologi terkenal seperti Alber-schonberg, Caldwelll, Friedlander, Hozknecht, Bergonie, dan Irene Joliot Curie telah menjadi korban dari sinar roentgen.
Setelah diketahui bahwa sinar roentgen dapat menyebabkan kerusakan-kerusakan yang dapar berlanjut sampai berupa kanker kulit, bahkan leukimia, maka mulailah diambil tindakan-tindakan untuk mencegah kerusakan tersebut. Pada kongres internasional radiologi di kopenhagen tahun 1953 dibentuk The International Committee on Radiation Protection, yang menetapkan peraturan lengkap untuk proteksi radiasi seperti menjauhkan diri dari sumber radiasi, menggunakan alat pelindung diri bila harus berdekatan dengan sinar seperti sarung tangan, jas, rok dan kursi fluoroskopi yang berlapis timbal dan secara berkala melakukan penecean dengan menggunakan film-badge dan pemeriksaan darah (leukosit).