ANAK dengan Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktif (GPPH) kerap dijuluki anak "bodoh" dan "nakal" oleh lingkungan sekitarnya. Masalah muncul akibat kurangnya edukasi orangtua perihal gangguan ini.
Sekira 15 persen anak GPPH usia prasekolah kerap diberi hukuman, bahkan 16 persennya dikeluarkan dari tempat penitipan anak dan sekolah mereka. Bahkan penelitian di Iran pada 2010 menemukan, bahwa 74 persen anak GPPH mengalami kekerasan dari orangtua. Orangtua cenderung berinteraksi secara negatif kepada anak GPPH. Akibatnya, anak lebih terpuruk.
Langkah regulasi dini dibutuhkan untuk mencegah perlakuan buruk terhadap anak dengan GPPH.
"Untuk mencegahnya, lihat perkembangan anak ketika usianya mencapai 2 tahun di mana regulasi diri sudah lebih optimal. Dari situ, prediksi akan masalah perilaku bisa terlihat. Regulasi diri berkaitan erat dengan GPPH anak usia prasekolah. Regulasi diri merupakan penanganan dini mencegah GPPH," jelas Dr dr Theresia MD Kaunang SpKJ (K) pada sidang desertasi di FKUI, Salemba, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Untuk diketahui, regulasi diri adalah kemampuan anak untuk merencanakan, memandu, memantau, dan mengontrol atensi, serta perilaku secara efektif untuk memeroleh tantangan yang bertujuan tanpa bantuan orang dewasa.
Ditambahkannya, regulasi diri akan mencegah anak dari masalah-masalah multidisiplin akademik sehingga mereka lebih siap memasuki sekolah dan menerima pelajaran. Selanjutnya, tingkat kecerdasannya tidak terhalang meski tergolong hiperaktif.